Modernisasi Sistem Pemerintahan di Masa Dinasti Bani Umayyah

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 1 April 2023 | 03:07 WIB

 

 

Mush’ab Muqoddas Eka Purnomo, Lc

 

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, sistem pemerintahan tersentral kepada figur Nabi Muhammad SAW, akan tetapi beliau masih meminta nasehat kepada para Sahabat RA dalam berbagai urusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat Madinah, baik urusan agama, keamanan dan bahkan ekonomi. Berbeda dengan sistem pemerintahan di Makkah yang terbagi dalam dua faksi besar. Pertama adalah faksi Bani Hasyim yang bertanggung jawab atas urusan agama di antaranya menjaga Ka’bah dan melayani kebutuhan pangan peziarah. Kedua adalah faksi Bani Abdud Dar yang bertanggung jawab atas urusan politik dan keamanan. Bani Umayyah yang sejatinya bersama Bani Hasyim karena merupakan keturunan Abdul Manaf bin Qushay, lebih memilih bergabung dengan Bani Abdud Dar, dengan posisi mengatur strategi perang.

Sisi positif dari perginya Umayyah bin Abdu Syams ke Syam setelah kalah taruhan pamoritas dengan pamannya Amr alias Hasyim, mendorong dirinya dan keturunannya untuk belajar sistem pemerintahan Romawi Timur, di mana seorang raja adalah penguasa absolut akan tetapi setiap keputusan penting harus didiskusikan bersama Senat (semacam Parlemen yang terdiri dari para penasehat). Selain itu, selain pembangunan gedung dan tata kota yang tertib, tata militer dan administrasi sipil Romawi sangat tertib, dan ini kemudian diadopsi oleh Bani Umayyah.

Tidak hanya pada masa Utsman bin Affan RA, peran Bani Umayyah pada masa Umar bin Al Khathab RA sangat besar dalam penertiban administrasi sipil dan ketentaraan, di antaranya adalah peran Utsman bin Affan RA sebagai salah satu dari penasehat. Kemudian penertiban administrasi dan tata kota Madinah yang semakin banyak dihuni oleh masyarakat karena ingin dekat dengan kekuasaan Umat Islam, ditertibkan. Tidak hanya itu, Utsman bin Affan RA berani menyatukan versi bacaan dan penulisan Al Qur’an, dengan dialek Quraisy, agar tidak menimbulkan perseteruan di tengah Umat Islam.

Pada masa Dinasti Bani Umayyah, sistem kelola administrasi semakin ditertibkan khususnya pada masa Abdul Malik bin Marwan bin Hakam yang memiliki gagasan pencetakan dinar dan dirham versi Umat Islam. Sebelumnya, Umat Islam dalam transaksi ekonomi menggunakan dinar yang merupakan mata uang Romawi dan dirham yang merupakan mata uang Persia. Selain itu, catatan kependudukan yang dalam bentuk Bahasa Persia (untuk kawasan bekas jajahan Persia seperti Irak) dan Bahasa Romawi (untuk kawasan bekas jajahan Romawi seperti Mesir), mulai diterjemahkan dan selanjutnya ditulis ke dalam Bahasa Arab. Selanjutnya, urusan administrasi sipil dibagi dalam berbagai bidang atau departemen, yaitu :

  1. Al Khatim, berperan memeriksan dokumen kenegaraan secara teliti.
  2. Ar Rasail, berperan menyusun surat-surat baik seperti perjanjian dengan negara asing atau surat perintah ke dalam negeri.
  3. Al Kharraj, berperan mengurus pajak dari rakyat.
  4. Al Barid, berperan mengirimkan surat ke pejabat daerah sekaligus memantau kinerja mereka.
  5. Al Ummal, mengatur seleksi dan gaji pegawai sipil pemerintahan.

 

Pada masa Nabi Muhammad SAW sampai pada masa Ali bin Abi Thalib RA, Nabi Muhammad SAW dan keempat khalifahnya merupakan pemimpin politik, militer, agama dan juga hukum. Nabi Muhammad SAW sendiri memutuskan hukuman atas suatu kasus berlandaskan pada wahyu Allah SWT. Sementara itu pada para Khulafa Rasyidin RA, dalam menentukan hukuman meminta pendapat dari para penasehat seperti Umar bin Al Khathab RA yang sering meminta masukan dari Ali bin Abi Thalib RA, penasehat dan juga mertuanya. Umar bin Al Khatab RA menikahi Ummu Kultsum binti Ali bin Abi Thalib RA, anaknya dari Siti Fathimah RA binti Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya meminta nasehat hukum, Umar bin Al Khathab RA juga meminta nasehat dalam untuk beberapa keputusan politik seperti keputusan berangkat ke Al Quds untuk menjamin keselamatan Umat Kristiani di Palestina.

Sementara itu, Bani Umayyah mulai mengenalkan pembagian kewenangan yudikatif (hukum) dengan membentuk Asy Syurthoh (Polisi) dan Mahkamah (Pengadilan) untuk menangani setiap kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Asy Syurthah bertugas menangkap pelaku tindak kejahatan dan kemudian dibawa ke Mahkamah untuk mendapatkan pengadilan sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses pengadilan ini, para pelaku tetap diberi hak untuk membela dan menyampaikan kondisinya, seperti pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafa Rasyidin RA.

Sistem ini merupakan tiruan dari sistem Romawi yang memisahkan lembaga politik eksekutif dengan lembaga hukum yudikatif, sehingga sistem bernegara berjalan secara efisien. Penguasa yang disebut dengan khalifah hanya berperan dalam pengambilan keputusan dan Jaisy (Tentara) dapat berkonsentrasi dalam mempertahankan wilayah dari serangan musuh di perbatasan, atau bahkan memperluas wilayah kekuasaan. Sementara itu, untuk mengamankan khalifah dan keluarganya, dibentuk satuan khusus dari Jaisy (Tentara) yang disebut dengan Al Hajib (seperti Paspampres), yang hanya bertugas menjaga istana dan keluarga raja.

Tentunya, dengan sistem ini, kondisi wilayah yang dikuasai oleh Bani Umayyah lebih aman dan stabil dari pada wilayah yang dikuasai oleh Syiah dan Khawarij, yang di mana pusat kekuasaan masih berpusat pada pemimpinnya, termasuk dalam penentukan hukuman kasus kriminal. Kaum Khawarij menyebut setiap pemimpin faksi-faksi dengan sebutan Amirul Mu’minin. Baik itu faksi Al Azariqah atau faksi Ash Shufriyah, yang keduanya saling bertikai. Sayangnya, setiap pelaku atau tertuduh tidak diberi kesempatan membela, dan langsung divonis sebagai kafir sehingga kemudian hukuman yang berlaku di semua faksi Khawarij adalah hukuman mati.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X