Dari Adopsi ke Inovasi: Al-Ījād dan Transformasi Peradaban Nahdlatul Ulama

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Oleh: Rikal Dikri Muthahhari

Ketika peradaban modern hari ini digerakkan oleh akumulasi kapital digital, rekayasa genetika, dan penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence), institusi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia masih sering terjebak dalam kurungan rutinisasi struktural yang konseptualnya lambat. Nahdlatul Ulama (NU), yang kini melintasi ambang abad keduanya, memikul mandat sejarah yang jauh lebih rumit dari sekadar kalkulasi politik praktis. Dengan basis massal ratusan juta pengikut, puluhan ribu pesantren, dan pengaruh sosiopolitik yang hegemonik, pertanyaan mendasar yang harus diajukan bukanlah seberapa besar daya tawar elektoral organisasi ini, melainkan: apakah NU telah sanggup mengonversi potensinya menjadi sebuah konstruksi peradaban (’umrān) baru yang mandiri dan berdaulat secara epistemik?

Selama berdekade-dekade, aksis gerak intelektual dan kultural Nahdliyin disokong oleh sebuah kaidah yang ditafsirkan secara sangat populer:

“Al-muḥāfaẓatu ‘alal-qadīmiṣ-ṣāliḥ wal-akhdzu bil-jadīdil-aṣlaḥ”(Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).

Kaidah ini terbukti ampuh sebagai benteng kultural (cultural fortress). Ia menjadikan NU sebagai entitas yang fleksibel, kompromistis, dan tidak mengalami culture shock saat berhadapan dengan modernitas. Namun, jika NU berambisi tampil sebagai produsen sejarah—bukan sekadar penonton pasif peradaban—terdapat keterbatasan epistemologis yang fatal dalam jargon tersebut. Kata al-akhdzu (الأخذ) secara etimologis bermakna "mengambil" atau "mengadopsi". Dalam praksis sosiologi pengetahuan, sikap mental mengambil menempatkan suatu komunitas secara permanen sebagai konsumen atas kemajuan yang diproduksi oleh entitas lain.

Sejarah peradaban menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak akan pernah mencapai taraf keemasan jika hanya bertindak sebagai pengadopsi. Sebagaimana dirumuskan oleh Toynbee dalam teorinya mengenai Challenge and Response (A Study of History), keberlangsungan dan kejayaan suatu peradaban (civilization) sangat ditentukan oleh kemampuan elite kreatif (creative minority) untuk merespons tantangan zaman melalui penciptaan solusi-solusi orisinal, bukan sekadar meniru jawaban dari peradaban lain.

Jika NU ingin melompat dari jam’iyyah (organisasi) menuju ḥaḍārah (peradaban), kaidah filosofis tersebut harus mengalami pembedahan konseptual secara radikal: dari al-akhdzu (adopsi) menuju al-ījād (إيجاد — kreasi/produksi). Formulasi epistemologis baru itu berbunyi:

“Al-muḥāfaẓatu ‘alal-qadīmiṣ-ṣāliḥ wal-ījādu bil-jadīdil-aṣlaḥ”(Memelihara tradisi lama yang baik dan menciptakan sesuatu yang baru yang lebih baik).

Revisi satu klausa ini bukanlah sekadar gimik linguistik (qawā‘id al-lughah), melainkan sebuah revolusi epistemologis. Peradaban hanya lahir dari keberanian melahirkan pengetahuan, teknologi, dan institusi baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Agensi Intelektual

Untuk memahami daya ledak konseptual dari pergeseran ini, kita harus mengurai watak linguistik kedua istilah tersebut. Secara etimologis, al-akhdzu berakar dari kata akhadza-ya'khudzu yang merefleksikan tindakan pasif-reseptif: mengambil apa yang sudah tersedia di luar kerangka keilmuan diri. Dalam kritik epistemologi postkolonial yang dilontarkan Edward Said (Orientalism), ketergantungan suatu masyarakat pada pengambilalihan konsep dan sains dari luar tanpa adanya produksi pengetahuan mandiri akan mengukuhkan struktur epistemic dependency (ketergantungan epistemik). Masyarakat tersebut akan selalu diposisikan sebagai "objek" yang didefinisikan, sementara pusat produksi pengetahuan tetap berada di tempat lain.

Sebaliknya, al-ījād berakar dari kata awjada-yūjidu (derivasi dari wa-ja-da), yang bermakna mewujudkan, memproduksi, atau mengorientasikan pengadaaan dari ketidakadaan (ex nihilo). Al-Ījād adalah manifestasi dari agensi intelektual secara penuh. Dalam kerangka ini, subjek tidak lagi memosisikan diri sebagai konsumen peradaban (consumer), melainkan sebagai arsitek peradaban (creator).

Pergeseran ini sekaligus mempertegas dialektika antara muktamar dan ’umrān. Kata muktamar (berakar dari alif-mīm-rā) merujuk pada musyawarah untuk mufakat, sedangkan ’umrān (berakar dari ‘ain-mīm-rā) melahirkan konsep pembangunan peradaban. Keduanya berakar pada mandat eskatologis manusia sebagai 'ummār (pemakmur bumi), sebagaimana diamanatkan dalam Al-Qur'an surah Hud ayat 61 (wasta‘marakum fīhā). Musyawarah dalam Muktamar NU tidak boleh lagi terdegradasi menjadi sekadar kalkulasi redistribusi kekuasaan struktural, melainkan harus diorientasikan pada al-ījād: pengorganisasian riset fundamental, kemandirian teknologi, dan formulasi teori-teori sosiologis baru.

Transformasi Bayt al-Hikmah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ditulis Bukan untuk Warga Syiah

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Neo-Sundanisme: Proyek Peradaban Dedi Mulyadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB
X