Kekerasan Seksual dan Kredo Agama: Menembus Ruang Gelap Sakralisasi dan Manipulasi Teologis

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Senin, 25 Mei 2026 | 14:31 WIB

Ketika teks dan dogma agama diputarbalikkan oleh pemegang otoritas spiritual tertinggi seperti yang diperankan oleh pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo di Pati secara sosiologis dan psikologis korban mengalami apa yang disebut sebagai paralysis of consent (kelumpuhan konsen). Korban kehilangan kapasitas emosional dan rasionalnya untuk mengatakan "tidak." Mengapa? Karena dalam benak mereka yang telah diindoktrinasi, melawan sang kiai atau ustad sama nilainya dengan melawan representasi agama itu sendiri. Di momen krusial itulah, ketaatan yang tulus dan kesucian niat dari para santri diputarbalikkan secara keji menjadi alat pemaksaan seksual.

Ironisnya, masyarakat awam dan bahkan aparat penegak hukum yang berperspektif kolot sering kali gagal memahami mekanisme manipulasi psikospiritual ini. Pertanyaan-pertanyaan klise yang menyudutkan sering kali muncul ke permukaan, seperti mengapa korban tidak langsung berteriak? Mengapa mereka tidak lari sejak awal? Kenapa tindakan itu terkesan dibiarkan berulang kali?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lahir dari ketidaktahuan yang akut terhadap bagaimana kekuasaan spiritual bekerja menghancurkan mental seseorang. Dalam lingkungan yang sangat feodalistik, santri dikondisikan untuk percaya bahwa guru hampir selalu benar (maksum dalam skala lokal). Ketika figur yang dianggap sebagai representasi kesucian itu berubah menjadi predator, korban tidak hanya mengalami serangan fisik, melainkan mengalami disonansi kognitif dan konflik batin yang luar biasa hebat. Jiwa mereka terguncang hebat; mereka bingung apakah mereka sedang menerima ujian spiritual, berkah tersembunyi, ataukah sebuah kejahatan. Kelumpuhan mental inilah yang membuat pelaku dapat mengulangi perbuatannya selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Namun, dari sudut pandang hukum formal, manipulasi berbasis kredo ini tidak mengurangi kadar kriminalitas pelaku sedikit pun. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan yang timbul dari hubungan keadaan seperti relasi pengasuh/guru dengan murid merupakan faktor pemberat pidana. Hukum negara dengan sangat tegas melihat bahwa tindakan manipulatif ini bukanlah hubungan suka sama suka (consensual relationship) atau pernikahan yang sah, melainkan murni eksploitasi seksual berlapis relasi kuasa yang keji.

Ketika Kritik Dianggap Dosa: Dinding Omerta Pesantren

Dampak paling merusak dari sakralisasi buta ini adalah lahirnya hukum omerta. Hukum omerta adalah sebuah kode etik kebungkaman bersama di dalam lingkungan pesantren. Ketika sebuah kasus mulai tercium oleh santri lain atau pengurus tingkat bawah, mekanisme pertahanan institusional yang pertama kali muncul bukanlah upaya melindungi korban, melainkan menyelamatkan nama baik dan kesucian pondok.

Di titik ini, kredo agama kembali dimanipulasi. Upaya korban untuk mengadu atau membongkar kejahatan langsung dilabeli dengan istilah-istilah teologis yang menakutkan. Kritik terhadap manajemen asrama dianggap sebagai tindakan su'ul adab, pengaduan terhadap perilaku bejat pengajar dicap sebagai fitnah yang didorong oleh setan, dan korban dipaksa untuk bungkam, memaafkan, atau melakukan tabayyun internal yang semu. Ada ketakutan kolektif yang sengaja dihembuskan di antara para santri: bahwa membongkar kebusukan institusi sama saja dengan meruntuhkan marwah agama Islam.

Sentimen ini membuat korban menghadapi beban psikologis ganda (double burden). Di satu sisi, mereka harus menanggung hancurnya trauma fisik dan mental akibat pelecehan seksual yang mereka alami. Disisi lain, mereka dihantui oleh sanksi sosial berupa pengucilan, dicap sebagai santri durhaka, dan dituduh sebagai penyebab runtuhnya lembaga tempat ratusan santri lain menuntut ilmu. Agama, yang diturunkan ke muka bumi sebagai instrumen pembebasan dan pelindung kaum tertindas (mustad'afin), dibajak secara struktural menjadi alat represi emosional untuk mengamankan kenyamanan para pelaku kriminal bersorban.

Desakralisasi Hukum: Meruntuhkan Tembok Impunitas

Kita tidak bisa lagi terus-menerus memelihara romantisasi masa lalu ketika institusi keagamaan hari ini nyata-nyata membutuhkan pembenahan radikal. Menyelamatkan pesantren tidak bisa dilakukan dengan cara menutup-nutupi kebusukan oknumnya. Sebaliknya, menyelamatkan pesantren berarti harus berani membedah dan membuang kanker kriminalitas yang bersarang di dalamnya.

Langkah fundamental yang harus kita gaungkan hari ini adalah Desakralisasi Hukum di lingkungan pendidikan keagamaan. Kita harus melakukan dekonstruksi pemikiran secara masif dan menegaskan di hadapan kurikulum, para pengajar, maupun para santri, bahwa kiai, ustaz, nyai, maupun senior adalah manusia biasa. Mereka bukan nabi yang maksum dari dosa. Di hadapan hukum positif Republik Indonesia, status sosial-keagamaan mereka harus ditanggalkan sepenuhnya ketika mereka melakukan kejahatan kemanusiaan.

Jika seorang tokoh agama melakukan tindak pidana kekerasan seksual, tidak boleh ada lagi ruang bagi negosiasi kekeluargaan di balik pintu terkunci. Tidak boleh ada lagi dalih tabayyun internal yang dipimpin oleh pihak pesantren sendiri, yang ujung-ujungnya selalu menumbalkan masa depan korban demi mengamankan aset dan reputasi institusi. Kriminalitas di dalam ruang suci harus dijawab dengan hantaman hukum pidana formal yang transparan dan akuntabel.

Negara, aparat penegak hukum, dan ormas keagamaan wajib bersikap radikal. Aparat penegak hukum tidak boleh gentar oleh pengaruh politik lokal atau massa pengikut yang dimiliki oleh pelaku. Pasal-pasal pemberat dalam UU TPKS harus diterapkan secara maksimal, termasuk opsi hukuman tambahan berupa kebiri kimia atau pengumuman identitas pelaku ke publik secara luas untuk memberikan efek jera absolut. Jubah agama, gelar keulamaan, maupun untaian dalil suci tidak boleh lagi menjadi tameng impunitas yang mengebalkan pelaku dari dinginnya sel penjara.

Pesantren harus direbut kembali dari para predator yang bersembunyi di balik jubah agama. Langkah pertama dan paling utama untuk menyelamatkannya adalah dengan meruntuhkan dinding sakralisasi buta yang selama ini melindungi kebusukan mereka. Demi masa depan generasi santri, demi keberlanjutan pendidikan Islam yang sehat, dan demi kesucian martabat agama itu sendiri, tidak boleh ada satu jengkal pun ruang toleransi bagi mereka yang dengan tega menukar ayat-ayat Tuhan dengan kepatuhan seksual anak di bawah umur.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X