Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Lebih lanjut, Kemlu menilai Dewan Perdamaian tersebut didasarkan inisiatif Trump yang didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).***