SENAYANPOST - Gerakan Perlawanan Hamas menyambut positif keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ terkait pendudukan Israel penjajah di wilayah Palestina belum lama ini.
Hamas dalam pernyataan resminya menerangkan bahwa keputusan ICJ tersebut menegaskan bahwa Israel penjajah memang ilegal di tanah Palestina.
Lebih lanjut, Hamas juga mendesak dunia internasional dalam hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk segera mengakhiri pendudukan Israel di tanah Palestina.
Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Al Mayadeen English pada 20 Juli 2024, gerakan ini juga menyerukan komunitas internasional untuk mempersenjatai diri dengan resolusi-resolusi ini, mengesampingkan keinginan Amerika, dan berupaya untuk memaksa pendudukan fasis untuk segera menerapkan dan mematuhi resolusi-resolusi tersebut.
Baca Juga: Gegara 5 Warga NU Temui Presiden Israel, 'Netanyahu United' Viral di Media Sosial
ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel di Al Quds dan Tepi Barat telah menghasilkan kebijakan pemukiman yang melanggar hukum internasional.
Dalam deklarasinya pada hari Jumat, mereka menekankan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto, dan menyatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel melanggar hukum internasional.
Financial Times, pada gilirannya, mengomentari pendapat nasihat yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional, dengan mengatakan bahwa hal tersebut semakin mengisolasi Israel secara diplomatis.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa keputusan ICJ tersebut sebagai keputusan yang salah.
Baca Juga: Hamas Bantah Mundur dari Negosiasi Gencatan Senjata di Gaza, Sebut Netanyahu Halangi Kesepakatan
Ia juga menambahkan bahwa orang-orang Yahudi tidak menempati tanah mereka sendiri.
Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat ICJ tersebut karena 'secara fundamental salah' dan 'tidak sesuai dengan kenyataan'.
Sementara itu, menteri keamanan nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben Gvir mengecam pengadilan tersebut sebagai antisemit dan mengulangi seruan untuk mencaplok Tepi Barat.
Juru bicara Persemakmuran dan Pembangunan Luar Negeri Inggris mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri David Lammy, yang baru-baru ini mengunjungi Israel dan Wilayah Pendudukan, menyatakan dengan jelas bahwa negaranya sangat menentang perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Artikel Terkait
Link Streaming Dengar Pendapat ICJ soal Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Sore Ini, Ada Namibia hingga Indonesia
4 Poin Penting Pernyataan Indonesia di ICJ, Menlu Retno: Palestina Berhak Tentukan Nasibnya Sendiri
Di Hadapan ICJ, Israel Penjajah Bantah Tudingan Afrika Selatan soal Genosida di Gaza
ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah, Itamar Ben Gvir Sebut Mahkamah Antisemit
ICJ Sebut Kehadiran Israel Penjajah di Wilayah Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri Secepat Mungkin