Sumpah Israel Terhadap Negara yang Mengakui Palestina

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 24 Mei 2024 | 23:25 WIB
Ilustrasi bendera Israel  (Pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi bendera Israel (Pexels.com/cottonbro studio)

SENAYANPOST - Israel kembali bersikap terhadap negara-negara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara, bahkan negara Zionis tersebut sampai bersumpah.

Menurut Ron Prosor, duta besar Israel untuk Jerman, menyatakan bahwa negaranya tidak akan melupakan atau memaafkan negara-negara yang mengakui Palestina, setelah serangan Hamas pada Oktober tahun lalu.

"Negara-negara ini memberikan angin positif bagi para teroris. Selama pembantaian berikutnya, tangan mereka akan berlumuran darah orang-orang tak berdosa," bilang Ron Prosor, dinukil Senayan Post dari Shafaq News, Jumat 24 Mei 2024.

Ketika ditanya apakah Jerman akan melaksanakan perintah tersebut, Hebestreit menjawab, "Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum."

Baca Juga: Dubes Iran Serukan Persatuan Umat Islam Lawan Israel

Sehari sebelum pernyataan Jerman, Prosor mengungkapkan kemarahannya di media sosial. Prosor menulis di platform X dalam bahasa Jerman dan Inggris, "Ini keterlaluan! 'Staatsräson!', dalam bahasa Jerman.

Prosor mempertanyakan keputusan Jaksa ICC Karim Khan, karena menyamakan pemerintahan demokratis Israel dengan Hamas, sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia juga menyebut Jaksa ICC itu sudah benar-benar kehilangan pedoman moralnya.

"Jerman mempunyai tanggung jawab untuk menyesuaikan kembali kompas ini. Kampanye politik yang memalukan ini bisa menjadi paku di peti mati bagi Barat dan lembaga-lembaganya," jelasnya.

Pada Senin lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, termasuk ketuanya, Yahya Sinwar.

Baca Juga: Menteri Kabinet Perang Israel Ultimatum Netanyahu soal Rencana Pascaperang di Gaza, Benny Gantz: Kalau Tidak...

Norwegia, Spanyol, dan Irlandia telah menyatakan dukungan kuat terhadap keputusan ICC. Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, hal ini dapat menempatkan anggota pengadilan, yang mencakup hampir seluruh negara Uni Eropa, dalam posisi yang menantang secara diplomatis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X