Disebabkan Pungli, Aktifitas di Sejumlah Rutan KPK Dihentikan Sementara

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Senin, 29 April 2024 | 22:17 WIB
KPK cegah empat orang pergi ke luar negeri terkait kasus korupsi Gereja di Papua
KPK cegah empat orang pergi ke luar negeri terkait kasus korupsi Gereja di Papua

SENAYANPOST - Kasus Pungli di berbagai rumah tahanan (rutan) yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan beberapa aktifitas di beberapa rutan ditangguhkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menghentikan sementara aktivitas di Rutan Pom-AL dan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, sebagai dampak dari pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam pungli.

“Para tahanan dipindahkan ke rutan Merah Putih dan Rutan C1. KPK telah merekut calon pegawai yang akan menggantikan ke-66 pegawai yang dipecat,” jelasnya.

Semetara itu pada Senin 29 April 2024, praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rumah Tahanan KPK Achmad Fauzi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pekan lalu ditunda karena ketidakhadiran KPK. Fauzi meminta status tersangkanya dalam kasus pungli digugurkan karena dinilai terdapat kesalahan prosedur saat KPK menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dewas KPK telah memberikan sanksi etik berat kepada Achmad Fauzi dalam kasus pungli. (Muqoddas).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X