Badan Ulama Senior Arab Saudi Haramkan Haji Tanpa Visa

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB
Potret Ka'bah dan kaum muslimin yang melaksanakan haji. (Freepik.com/vecstock)
Potret Ka'bah dan kaum muslimin yang melaksanakan haji. (Freepik.com/vecstock)

SENAYANPOST – Badan Ulama Senior Arab Saudi pada Jumat 26 April 2024 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan siapapun yang berhaji atau beribadah umrah di Tanah Suci tanpa izin atau berangkat tanpa visa.

Badan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan bahwa Otoritas Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dan kewajiban mengeluarkan izin dan visa untuk berhaji sebagai bentuk untuk mempermudah dan menertibkan para jamaah.

“Siapa yang bepergian untuk haji tanpa memiliki visa maka telah berdosa,” jelas keterangan yang dimuat oleh situs berita Al Arabiya Net pada Sabtu 27 April 2024 ini.

Badan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan bahwa Allah SWT memberkati Kerajaan Arab Saudi untuk mengelola Tanah Suci dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para jamaah haji, jamaah umrah dan para peziarah dalam bentuk berbagai pelayanan seperti penginapan, transportasi serta fasilitas-fasilitas yang menunjang ibadah.

“Apa yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi memiliki tujuan yang sesuai dengan Syariat Islam termasuk mengatur dalam mengeluarkan visa dan izin bagi siapapun yang ingin berhaji,” tegasnya.

Saat ini, kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.

Total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus yang dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). Para jamaah akan diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi. Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Tanah Suci pada Minggu 12 Mei 2024. (Muqoddas)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X