Setelah perbedaan data diselesaikan, DPR ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap kasus ini.
Baca Juga: Cocok Dikonsumsi pada Bulan Ramadhan, Ini 5 Manfaat Jus Wortel untuk Tubuh Kita
"Perbedaan itu kan breakdown, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tahu," terangnya.
Namun, Mahfud MD dalam konferensi persnya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenko Polhukam.
Isu perbedaan data tersebut masih menjadi perbincangan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Bisa Pesan Online Begini Cara dan Lokasinya
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa sumber data yang disampaikan kedua kementerian sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan analisis dari PPATK sejak 2009 hingga 2023.***