ekonomi

Pinjol Bisa Hangus Tanpa Dibayar?

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:10 WIB
Pinjaman online alias pinjol/Dok.istimewa

Baca Juga: AS Terancam Gagal Bayar Plafon Utang, Kesepakatan Presiden Joe Biden dan Kevin McCarthy Berakhir Buntu

Tak hanya itu, setiap bentuk pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari besaran suku bunga, proses seleksi nasabah, hingga praktik penagihannya.

Salah satu ketentuan penagihan yang diatur AFPI tercantum dalam Lampiran Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab Tahun 2020.

Pada Bagian III Pokok-Pokok Pengaturan, poin C Penerapan Prinsip Itikad Baik nomor 3 huruf (d) disebutkan, “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar (galbay) setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman”.

Aturan tersebut yang kerap kali disalahartikan oleh nasabah, sehingga beranggapan bahwa utang dianggap lunas atau hangus setelah melewati 90 hari. Padahal, fintech legal boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada peminjam galbay lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Hukuman, Bagi Pelaku UMKM yang Tak Punya Sertifikasi Halal

Selain itu, pinjol legal juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan hukum kepada debitur yang secara sengaja tidak membayar. Namun, sanksi yang akan diberikan tidak dalam bentuk pidana penjara.

Hal itu sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Akan tetapi, nasabah yang tidak membayar utang pada pinjol legal terancam kesulitan mengajukan pinjaman lain di kemudian hari. Tak hanya itu, peminjam juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC) dan tercatat skor kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking).

Dengan demikian, utang di pinjol ilegal boleh tidak dilunasi karena tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara pinjol legal wajib dibayar lantaran telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendanaan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI.***

Halaman:

Tags

Terkini