Menkeu Purbaya Siapkan 5 Hal Ini untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Capai Target 5,5 Persen

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya beberkan upaya menaikkan pertumbuhan ekonomi capai target 5,5 persen. (Instagram/menkeuri)

SENAYANPOST - Salah satu kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang cukup kontroversial adalah idenya untuk menyuntikkan dana Rp200 triliun kepada 5 bank Himbara.

Uang Rp200 triliun tersebut merupakan uang negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) dan diperuntukkan memacu kredit.

Baca Juga: Pemutihan Produsen Ilegal Tembakau, Keberanian atau Blunder Menkeu?

Kelima bank yang mendapatkan jatah pembagian dari Rp200 triliun itu adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI.

Dengan kucuran dana tersebut, Menkeu Purbaya meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ada di kisaran 5,5 persen pada Kuartal IV.

Selain dengan kebijakan Rp200 triliun itu, Purbaya membeberkan sejumlah cara lain untuk memacu pertumbuhan ekonomi agar mencapai targetnya.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

1. Memonitor Penyaluran Anggaran dari Bank Himbara

Menkeu Purbaya mulai safari mendadak ke bank yang mendapatkan uang dari pemerintah tersebut, dimulai dari Bank BNI dan terbaru ke Bank Mandiri.

Sidaknya itu, kata Menkeu Purbaya sambil memantau apakah para bank bisa menyalurkan uangnya ke masyarakat.

“Saya ke bank bukan iseg, saya pengin lihat mereka mulai nyalurin apa enggak. Kalau enggak bisa, di mana enggak bisanya. Kelihatannya ada sedikit adjustment ya,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Potongan Terbesar di RI, DBH Jakarta Disunat Rp15 Triliun, Purbaya: Tak Akan Permanen

2. Persoalan Rokok

Purbaya mengungkapkan rencananya untuk mendatangi pabrik rokok termasuk permasalahan pajaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X