polhukam

Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mudah-mudahan...

Selasa, 4 Juli 2023 | 10:14 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang diperiksa polisi 9 jam terkait dengan dugaan penistaan agama. (PMJ News/Fajar)

SENAYAN POST - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang belum lama ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diperiksa lebih kurang 9 hingga 10 jam, Panji Gumilang dicecar polisi hingga 30 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Meskipun Panji Gumilang sudah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut.

Baca Juga: LE SSERAFIM Gelar Konser di Jakarta Oktober 2023, Catat Tanggalnya!

Di sisi lain, kedatangan Panji di Bareskrim Polri dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa seharusnya Panji datang pada pukul 10.00 WIB.

"Saudara Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil hari ini, pukul 10.00 WIB, tadi sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB," kata Djuhandhani pada 3 Juli 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: NGAKU, Rendy Kjaernett Tato Wajah Syahnaz Sadiqah di Punggung!

Dalam kesempatan itu, Panji memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi dan penyelidikan.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila, M Ikhsan Tanjung telah menyerahkan 10 bukti tambahan kepada penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Mario Dandy Resmi Sandang 2 Status Tersangka, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

"Barusan saya sudah kasih 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semuanya," kata Ikhsan.

Terbaru, polisi sudah menaikkan status dari kasus ini menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Halaman:

Tags

Terkini