polhukam

Siswa Ikut Deklarasi Relawan Ganjar, Bawaslu: Itu Tidak Langgar Aturan Pilpres 2024

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:45 WIB
Komisioner Bawaslu jelaskan deklarasi relawan Ganjar yang diikuti siswa tidak langgar aturan Pemilu

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Oleh karena itu, aktivitas relawan Ganjar tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu.

Baca Juga: Episode Terakhir Demon Slayer Season 3: Pertarungan Hantengu vs Corps Digadang-gadang Melebihi Distrik Hiburan

Meski demikian, Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan terutama di lingkungan pendidikan.

Bawaslu mengaku telah mengirim surat kepada sejumlah instansi di Kabupaten Lampung Selatan.

Pihaknya menghimbau agar institusi pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan larangan tersebut.

Baca Juga: Sub Unit TREASURE, T5 Umumkan Member Pertama So Jung Hwan, Debut Juli 2023

"Jadi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sudah melakukan rangkaian kegiatan pencegahan pelanggaran Pemilu," tambah Puadi.

Dia menambahkan bahwa sarana pendidikan, pemerintah, dan ibadah bukan tempat kampanye.

Bawaslu berharap semua komponen masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: DPP PPP Buka Suara Soal Kontrak Politik Ganjar Pranowo jika Menang di Pilpres 2024

Selain itu, pihak Bawaslu juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang berani menyampaikan informasi tersebut.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka terhadap keberhasilan Pemilu 2024 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini