"Ada satu Dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar," imbuh Luhut.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Baim Wong Batal Berangkat Haji, Awalnya Dikira Prank
Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jakarta Timur selama kurang lebih 5 jam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***