SENAYAN POST - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tak terima dibilang penjahat dan sebutan 'lord'.
Diketahui, terdakwa Haris Azhar mengunggah sebuah video yang berisi tudingan kepada Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer Intan Jaya.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Baim Wong Batal Berangkat Haji, Awalnya Dikira Prank
Lebih lanjut, persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Timur itu dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
Hakim Cokorda bertanya kepada Haris apakah ia akan menyalami Menko Marves itu.
"Dari saudara Haris Azhar, kalau saudara merasa mungkin khilaf, apakah saudara mau menyalami Pak Luhut?" kata Cokorda Gede Arthana pada 8 Juni 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Pada akhirnya Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan dalam ruang persidangan.
Dalam persidangan itu, Luhut menyampaikan bahwa ia tidak mengalami kerugian materiil ketika dicemarkan nama baiknya.
Namun, ia merasa secara moral mempengaruhi keluarganya karena dirinya disebut penjahat.
Baca Juga: Marc Marquez Sering Pakai Helm Bergambar Semut ketika Balap di MotoGP, Ini Alasannya
"Ya, saya terus terang kerugian materil mungkin tidak perlu dihitung, tetapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba," terangnya.
Ia juga meyakini bahwa jika para terdakwa dituding penjahat atau pencuri pasti tidak terima.