SENAYANPOST - Kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate bikin heboh, lantaran tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS seorang politikus dari Partai NasDem.
Apalagi nama Johnny G Plate sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang masuk ke dalam berkas bakal calon anggota legislatif dari Partai NasDem, sebelum menjadi tersangka kasus korupsi.
Nah, menurut Hasyim Asy'ari Ketua KPU mengatakan, nama Johnny G Plate masih berhak mengikuti caleg, karena KPU menggunakan landasan UU Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.
"Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah," ungkap Hasyim Asy'ari dikutip Senayan Post.
Baca Juga: Opini: Budaya Penolakan Menantang DPR-RI, Pemerintag dan Tentara Siber (Intel)
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan bahwa untuk keputusan penghapusan bacaleg yang tersandung hukum pidana, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai. Karena kata Hasyim, KPU RI bertugas sebagai penerima pendaftaran bacaleg.
"Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya," bilang Hasyim.
Sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU mengenai pencalegan Johnny Plate. "Soal masalah pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya saat konferensi pers di DPP Nasdem, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Namun menurut Hasyim, hingga kini NasDem belum bertemu dengan KPU untuk membicarakan masalah pencalegan Plate. "Sampai sekarang belum ada surat," kata Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Setelah Mampu Meraih Poin, Pembalap Indonesia Siap Bertarung di JuniorGP Valencia
Selain itu, menurut Idham Kholik, Komisioner KPU menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka, yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.
"Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk melakukan penggantian calon," bolang Idham Kholik.
Meski demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg tersebut. "Sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap)," kata Idham.
Lebih lanjut Idham menjelaskan setelah menerima berkas pendaftaran bakal caleg, KPU melakukan verifikasi administratif.