polhukam

Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?

Jumat, 12 Mei 2023 | 19:12 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, kabarnya diproses 14 hari ke depan. (SPIT Humas Polri)

SENAYAN POST - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kini berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melengkapi berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora, Kejaksaan TInggi DKI Jakarta berencana untuk mempelajarinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofiansyah, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David akan dipelajari maksimal dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca Juga: Tilang Manual Akan Kembali Berlaku di Daerah Ini, Targetnya Pengendara Sepeda Motor

Ade Sofiansyah juga sekaligus mengonfirmasi bahwa berkas kasus yang menjadi sorotan publik itu memang sudah diterima pihaknya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas kepada tim penyidik untuk dilengkapi.

"Sudah kita terima," kata Ade Sofiansyah pada 12 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Baca Juga: Spoiler Tale of Nine Tailed 1938 Episode 3: Yi Yeon Temui Pria Misterius yang Membawanya ke Masa Lalu!

Pihaknya menerangkan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan diperiksa dan dipelajari.

Ia berharap kurang dari dua minggu berkas sudah siap untuk dibawa ke persidangan.

"14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya untuk kita selesaikan," lanjutnya.

Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Drakor Dr Romantic 3 Episode 5 Sub Indo Malam Ini

Ade menerangkan bahwa berkas tersebut sempat dikembalikan kepada tim penyidik karena ada beberapa catatan yang dianggap kurang.

Kali ini, catatan yang sudah ditambahkan tim penyidik akan menjadi fokus tim Kejati DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini