polhukam

Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini

Senin, 8 Mei 2023 | 15:21 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi laporan polisi dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG. (Antara/Rivan Awal Lingga)

SENAYAN POST - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi adanya penolakan laporan polisi dari pelapor Agnes alias AG terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) atas dugaan pencabulan.

Karyoto selanjutnya akan bertanya kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya mengapa bawahannya menolak laporan polisi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak Agnes .

Lebih lanjut, Karyoto juga menyampaikan progress berkas perkara kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora (19).

Baca Juga: Realis John Mearsheimer Sebut China Diuntungkan dalam Perang Rusia Ukraina, Kenapa?

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto pada 8 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Karyoto juga menerangkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy cs sedang dilengkapi berkas-berkasnya.

Saat ini, kasus tersebut berada dalam proses penyidikan dan berkasnya belum dinyatakan lengkap alias P21.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 78 Tahun, Harapan AM Hendropriyono untuk Indonesia

Berkas tersebut sebelumnya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21," terangnya.

Menurut Karyoto, ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi oleh tim penyidik.

Baca Juga: Mohon Dicatat! Ini Daftar Penyesuaian Rute Transjakarta Imbas Demo di Patung Kuda

"Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkap oleh penyidik," jelasnya.

Kabarnya, ada beberapa keterangan saksi yang akan ditambahkan dalam berkas tersebut hingga layak untuk disidangkan.

Halaman:

Tags

Terkini