SENAYAN POST - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi.
Sore ini, KPK mengumumkan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditahan atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Rencananya, KPK akan menahan Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Sosok R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo, Mama Amy: Pas Pertama Denger...
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firly Bahuri dalam konferensi pers.
"Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya alat bukti yang cukup, yaitu yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi," kata Firly Bahuri pada konferensi pers yang digelar 3 April 2023.
Firly mengungkapkan pihaknya akan terus mencari alat bukti agar kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini menjadi terang-benderang.
Diketahui, kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.
"KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkap demi terangnya kasus pidana tersebut," lanjutnya.
Setelah meneliti dan mendapatkan data dan barang bukti, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tidak Wajar, KPK Bentuk Tim Gabungan
"Pada akhirnya, kita menemukan tersangka dan sore hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut," imbuhnya.
Tersangka tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo atau RAT yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).