Dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, Polri melakukan sidang etik bersamaan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kondisi Marc Marquez Usai Mengalami Kecelakaan Mengerikan
Dedi mengungkapkan bahwa hal itu tidak bisa dibandingkan.
"Jadi, tidak bisa disamakan, setiap kasus memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran masing-masing oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan," bebernya.
Di lain pihak, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat itu terancam sanksi PTDH.
Baca Juga: Francesco Bagnaia Dominasi Balapan, Marc Marquez Kecelakaan
"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.
Menurut pengakuan terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita Cepu, Teddy sempat tidur bersamanya di kapal yang membawa sabu.
Linda menambahkan bahwa dia sempat tidur di kapal yang saat itu berada di Laut China Selatan.
Baca Juga: Vladimir Putin Setuju Amerika Serikat Terlibat dalam Ledakan Pipa Gas Nord Stream
Terkait pengakuan Linda tersebut, Teddy membantah tegas soal dugaan perselingkuhannya.
Menurut Teddy Minahasa, itu adalah strategi Linda Pudjiastuti untuk menjebaknya di persidangan kasus narkoba yang berlangsung di PN Jakarta Barat.***