Selanjutnya, sejak Kamis, 2 Maret 2023, kasus penganiayaan berat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Artinya, Jangan Lupa Perbanyak Salawat dan Sedekah
Ini dilakukan untuk mengefektifkan proses penyidikan kasus ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Pada mulanya, polisi mengenakan pasal penganiayaan biasa.
Namun, dengan ditemukannya bukti-bukti baru seperti CCTV dan chat WhatsApp, para tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat.
Tidak hanya itu, polisi juga mengumumkan bahwa Agnes alias AG berubah statusnya dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum atau disebut sebagai pelaku.
Sementara itu, kondisi David masih mendapat perhatian dari dokter di RS Mayapada.
Baca Juga: Dinilai Tidak Sportif, Kiper Persib Teja Paku Alam Diganjar Hukuman Tambahan oleh Komdis PSSI
Orang tua David, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa anaknya belum sadar sepenuhnya dan sedang menjalani pemulihan emosional.***