SENAYAN POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kabarnya sedang menyiapkan berkas pengajuan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang membahas penundaan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat itu meminta KPU agar menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Salah seorang anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sedang menyusun berkas untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) sedang disiapkan," kata Afifuddin pada 6 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Lebih lanjut, Afifuddin tidak menyampaikan kapan KPU akan menyampaikan banding tersebut.
Menurutnya, hal tersebut akan segera diumumkan kepada publik setelah persiapan pengajuan banding telah rampung.
Baca Juga: Hasil Liverpool vs Man United di Liga Inggris: The Reds Bantai The Red Devils 7 Gol Tanpa Balas!
"Setelah rampung semuanya, nanti disampaikan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, publik kembali dihebohkan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Partai Prima meminta kepada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Upacara Militer Pemakaman Azwar Anas di TMP Kalibata Dipimpin Oleh AM Hendropriyono
Putusan tersebut diketahui disampaikan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Oyong.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," ujar Oyong.