Sementara Kementerian Sekretariat Negara belum memberikan jawaban, Supriyadi bertanya-tanya mengapa PT TWC begitu saja menutup akses dan mematikan listri Taman Legenda Keong Emas belum lama ini.
"Padahal klien kami masih terikat dalam perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII berlaku hingga tahun 2036," ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 3 Maret 2023, Masih Hujan Seharian?
Supriyadi berharap PT TWC bisa menghormati hak dari kliennya yang masih terikat perjanjian terkait pengelolaan Taman Legenda Keong Emas.
"Kami berharap PT TWC dapat menghormati hak klien kami selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas. Skema perjanjian terdahulu sudah jelas, Build Operate Transfer (BOT) yang artinya klien kami secara hukum berhak untuk mengelola hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan," bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap Mensesneg turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Taman Legenda Keong Emas.
Baca Juga: Komentari Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Hotman Paris: Gugat Triliunan!
"Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini," pungkasnya.***