polhukam

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono

Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:07 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan tak pernah memerintahkan penundaan transaksi rekening koordinator AMPB Supriyanto. (Instagram.com/@yusrilihzamhd)

SENAYANPOST - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.

Yusril juga menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening tersebut.

"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Menurut Yusril, pemerintah akan menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Haris Rusly Moti Endus 'Kekuatan Senyap' di Balik Aksi Demo 27 Agustus

"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok sempat dikenai penundaan transaksi.

Rekening tersebut diketahui berkaitan dengan penggalangan dana untuk mendukung aksi masyarakat Pati.

Namun, rekening itu kini telah kembali dapat digunakan setelah penundaan transaksi dihentikan.

Baca Juga: Pramono Persilakan Warga Pati Gelar Aksi Demo di Jakarta: Asal Tertib

Pengaktifan kembali rekening tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Iman mengatakan kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap rekening tersebut dan memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai donasi yang dihimpun.

Dengan selesainya proses penelusuran, kewenangan atas rekening tersebut kembali berada pada Bank Mandiri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya meminta agar rekening Supriyono segera dapat digunakan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini