SENAYANPOST - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap sejumlah informasi mengenai mantan Kepala BGN Nanik S Deyang.
Keterangan tersebut disampaikan Lodewyk secara daring pada Kamis (20/8/2026).
Lodewyk diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya
Pada awal persidangan, Lodewyk menceritakan awal mula dirinya bergabung dengan BGN.
Ia kemudian mengungkap bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Nanik S Deyang, disebut memiliki dapur program MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lodewyk mengatakan Nanik dilantik sebagai Wakil Kepala BGN bersama Sony Sonjaya pada 17 September 2025.
Dengan pelantikan tersebut, terdapat tiga wakil kepala yang membantu Dadan Hindayana di BGN.
"Jadi Nanik S Deyang itu tanggal 17 September 2025 bersama Pak Sony Sonjaya dilantik menjadi Wakil Kepala BGN. Akhirnya ada tiga wakil kepala di BGN," kata Lodewyk dalam persidangan, dikutip SenayanPost.com dari YouTube Liputan6.
"Kami waktu itu bertiga membantu Pak Dadan," sambungnya.
Nanik Disebut Sering Menghubungi Lodewyk