Atas perkara ini, Ruben dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.***