Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa pernyataannya yang ditujukan pada seseorang itu membuat laporan dugaan melanggar Undang-Undang Pers tersebut tidak memiliki legal standing.
"Itu kejauhan dan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu’, artinya orang perorangan dan juga tidak pernah diundang Dewan Pers ke sana karena itu doorstop," ujar Hotman.
"Itu tidak punya legal standing karena lu berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu hukumnya," sambungnya.
Laporan Organisasi Wartawan kepada Hotman Paris
Sebelumnya, PWI juga telah resmi melaporkan Hotman Paris pada Senin, 20 Juli 2026 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain PWI, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat pada 21 Juli 2026 lalu.
Saat itu, Hotman melontarkan kalimat seperti "Lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk diam dan bertanya kepada kakeknya, serta menyebut jurnalis sebagai pengecut jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri mengenai kasus Febrie Adriansyah.
Hotman sendiri telah mengunggah video permintaan maaf di Instagram pribadinya terkait permasalahan tersebut.***