SENAYANPOST - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Susno, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih suatu perkara apabila dinilai penanganannya tidak berjalan secara optimal.
"Ada pasal tentang supervisi, ada pasal tentang penarikan perkara. Kalau perkara ini sekarang dianggap oleh KPK analisisnya tidak akan berjalan dengan bagus, tarik, kata undang-undangnya begitu," kata Susno pada 17 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored.
Ia bahkan menilai Presiden dapat mengingatkan KPK agar menggunakan kewenangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau perlu Pak Presiden mengingatkan Ketua KPK, 'Tarik ini', ini yang paling bagus," ujarnya.
Selain perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Susno juga berpendapat KPK dapat meninjau kembali sejumlah perkara korupsi besar yang telah ditangani sebelumnya.
"Dan KPK juga bisa mengambil berkas-berkas korupsi yang dulu, korupsi Asabri, korupsi Jiwasraya, diselesaikan, dicari tersangka-tersangka yang lain. Perkara Zarof Ricar, kita kan mau memperbaiki republik ini," ucapnya.
Di sela-sela pernyataannya, Susno sempat melontarkan candaan mengenai dirinya.
"Kalau saya sudah tua, biarkan saya di kebun," selorohnya.
Lebih lanjut, Susno menegaskan KPK perlu bersikap proaktif dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki, seraya berharap tidak ada intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.
"KPK harus proaktif menarik karena bisa menarik dan kita mohon pejabat-pejabat politik kita sampai pejabat politik teratas, jangan lagi mengarahkan ke sana, mengarahkan ke sini, silakan hukum berjalan," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berada dalam supervisi KPK.