polhukam

Hotman Paris Ngaku Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Itu Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

Jumat, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB
Hotman Paris diketahui jadi pengacara Febrie Adriansyah eks Jampidsus yang terseret kasus dugaan korupsi. (Kolase foto Instagram.com/@hotmanparisofficial dan Kejaksaan Agung RI)

Sejauh ini, Febrie dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Selain itu, terdapat 1 tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.

"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Beda Penetapan Status Febrie Adriansyah di Skandal 3 Korupsi: Kejagung Klaim Masih Saksi, Polri Sebut Jadi Tersangka

Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini