polhukam

KPK Beberkan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 23:16 WIB
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, soroti kinerja KPK saat ini. (kpk.go.id)

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.

Asep menyebut bahwa pengambilalihan kasus harus dilakukan komunikasi dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terang Asep lagi.

Asep memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa mengambil alih jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
*

Halaman:

Tags

Terkini