SENAYANPOST - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dokter Tifa tiba di PN Jakarta Timur sebelum pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam bergaris merah dipadukan dengan kerudung berwarna muda.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa dikutip SenayanPost.com dari Antara pada 2 Juli 2026.
Baca Juga: PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Dalam persidangan, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S1) milik Jokowi palsu.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.
Baca Juga: Blak-blakan Roy Suryo Soroti Foto Ijazah Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Terlalu Kontras dan Jelas
Menurut jaksa, Tifa tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial, termasuk dalam sejumlah diskusi dan tayangan obrolan atau talkshow.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.
Sidang perdana tersebut menjadi awal proses pemeriksaan perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Selanjutnya, persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.***