polhukam

Pandji Pragiwaksono Sebut Gibran Ngantuk saat Mens Rea, Mahfud MD: Itu Keadaan Biasa

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:31 WIB
Mahfud MD komentari soal Wapres Gibran Rakabuming yang kabarnya mengantuk saat saksikan Mens Rea, stand up comedy dari Pandji Pragiwaksono. (Kolase Instagram.com/@mohmahfudmd/@pandji.pragiwaksono)

Lebih lanjut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa hukum pidana melarang adanya analogi.

"Di dalam KUHP lama dan baru, dilarang keras menggunakan analogi. Misalnya orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila, orang ngantuk disamakan dengan pecandu narkoba, orang ngantuk disamakan dengan pemabuk. Nggak bisa," kata Mahfud MD lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Sorot Kinerja KPK hingga Singgung soal Beban Politik Hukum

"Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana," sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, Pandji tak bisa dipidanakan karena dianggap menghina Wapres Gibran.

"Dalam hal itu nggak bisa Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran, Muhammadiyah, atau NU," tuturnya.

Mahfud MD juga menyayangkan jika laporan pada Pandji terus bergulir di ranah hukum, termasuk soal sentilan tambang ke ormas keagamaan yang dipermasalahkan oleh aliansi mengaku dari Muhammadiyah dan NU.

"Tenang-tenang aja, ketawain aja. Insya Allah nggak lah, karena kalau sampai itu terjadi ya tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan ini, orang bergurau aja nggak boleh," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini