polhukam

Mahfud MD Beberkan Fakta Lain saat Arab Saudi Beri Tambahan 20 Ribu Kuota Haji hingga Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:05 WIB
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ungkap fakta lain saat Arab Saudi beri kuota haji tambahan di era Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kolase foto Instagram.com/@gusyaqut/@mohmahfudmd)

SENAYANPOST - Mahfud MD menyoroti tentang penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kata Mahfud MD, pembagian kuota haji khusus dan reguler sudah memiliki patokan dasarnya, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen ditujukan untuk haji reguler.

Mantan Menko Polhukam itu lantas menyebut bahwa perbedaan pembagian yang tak sesuai dengan aturan sudah dicium oleh DPR, sehingga membuat tim Pansus dan melapor ke KPK.

Mahfud MD Sebut Kuota Haji Khusus Muncul Setelah Persiapan Haji Selesai

Dalam siaran podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kuota haji Furoda atau khusus baru muncul setelah persiapan haji selesai.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

"Kan waktu itu November, November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang," ucapnya dikutip pada Rabu, 14 Januari 2026.

"Padahal, kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu harus menyediakan tempat di mana, waktu itu tempat satu orang itu 0,8 meter. Itu jatah dari space yang tersedia, ditambah 20.000 orang terus gimana?" imbuhnya.

Belum Ada Surat Resmi dari Arab Saudi

Rumus pembagian kuota haji tambahan, menurut Mahfud MD saat itu belum bisa dilakukan karena surat yang tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi.

"Dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah Peraturan Menteri, melainkan dengan Keputusan. Saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, sudah ada dua aturan Peraturan Menteri untuk mengatur soal tersebut berdasar Undang-Undang," paparnya.

Baca Juga: Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK

"Peraturan Menterinya ada dua, yang ini penetapan orangnya ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat itu sudah waktu yang sudah mendesak, namun keputusan dari pihak Arab Saudi tetap belum keluar.

Halaman:

Tags

Terkini