Pandji Tak Bisa Dipidana karena Masalah Legalitas
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan bahwa Pandji tidak bisa dipidanakan karena asas legalitas.
"Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam Undang-Undang," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan bahwa stand up comedy Pandji sudah dilakukan sebelum ada aturan KUHP terbaru.
Baca Juga: Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang
"Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa? Meskipun secara teoritis bisa pemindahan pidana, nanti diuji di pengadilan," paparnya.
"Kalau saya, nggak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana, nggak boleh kalau belum ada melakukan sesuatu yang belum dilarang," imbuhnya.
Mahfud MD: Polisi Seharusnya Tidak Buru-Buru
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyoroti kerja kepolisian mengenai laporan yang ditujukan kepada Pandji.
Menurutnya, pihak kepolisian harus mempertanyakan tentang legal standing dari pelapor.
"Menurut saya, polisi harusnya tidak buru-buru, tapi kita harus paham polisi itu kalau dilapori, kalau diam dibilang malas-malas, kalau bekerja juga dikritik. Profesional aja," terangnya.
"Jelaskan aja 'kamu legal standingnya apa?' kalau udah nggak masuk akal, nggak ada legal standing, nggak usah dicabut juga nggak apa-apa, sudah tidak ditindaklanjuti," tandasnya.***