polhukam

RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB
DPR RI resmikan RUU KUHAP yang membawa perubahan penting dalam hukum acara, Ketua KPK bicara terkait kasus korupsi. (kpk.go.id)

Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.

"Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama," kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.

Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Eks Politisi Partai Demokrat Ikut Berduka

"Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.

Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.

"Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap," kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.***

 

Halaman:

Tags

Terkini