polhukam

RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB
DPR RI resmikan RUU KUHAP yang membawa perubahan penting dalam hukum acara, Ketua KPK bicara terkait kasus korupsi. (kpk.go.id)

SENAYANPOST - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya diketahui, pengesahan RUU KUHAP baru ini memicu sorotan sebagian publik lantaran dianggap membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran advokat.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025.

Setelah laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Para peserta rapat langsung menyampaikan persetujuan secara bulat.

Baca Juga: Soroti Perbedaan Pernyataan soal Penyelidikan Whoosh, Saut Situmorang Ungkap Perbedaan KPK Dulu dan Sekarang

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Jawaban seluruh anggota rapat terdengar kompak menyatakan "Setuju".

Usai rapat, Puan menekankan laporan Komisi III sudah sangat jelas dan ia berharap publik tidak terpengaruh kabar bohong mengenai substansi hukum acara yang baru.

"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali," terang Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul," sambunnya.

Baca Juga: ICW Tunggu Gebrakan KPK Berantas Korupsi: Baru Mau Jadi Macan, Jangan Balik Lagi Jadi Meong

Lantas, bagaimana tanggapan dari berbagai pihak mengenai pengesahan RUU KUHAP yang baru oleh DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

KPK Harap Tak Ada Pengurangan Wewenang

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian internal atas berlakunya KUHAP yang baru.

Halaman:

Tags

Terkini