polhukam

Babak Baru Kasus Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Relakan Aset Mewah yang Kini Disita Kejagung

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Artis Sandra Dewi baru saja relakan aset mewah disita Kejagung usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tambang. (Instagram.com/@sandradewi88)

SENAYANPOST - Babak baru kasus korupsi PT Timah kembali menjadi perbincangan hangat sebagian publik di Tanah Air.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya.

Langkah ini menjadi sinyal akhir dari perjuangan hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan Sandra tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas keputusan pengadilan.

Baca Juga: Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis, dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto menilai langkah Sandra merupakan keputusan pribadi yang dilakukan secara sadar dan sukarela.

Dengan demikian, proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.

"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Baca Juga: Dari Tender Jepang hingga Bunga China, Mahfud MD Soroti Dugaan Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sandra Dewi Nyatakan Tunduk pada Isi Putusan

Dalam permohonannya, Sandra Dewi menyatakan telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat suaminya.

Sikap ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.

"Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Rios.

Halaman:

Tags

Terkini