Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013
- Pendahuluan.
“Konstitusi adalah janji bangsa kepada dirinya sendiri; ia bukan untuk dipajang, melainkan untuk dijalankan.”
Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu agenda utama adalah restrukturisasi sektor pertahanan dan keamanan yang diwujudkan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua TAP ini menegaskan bahwa:
- TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan, berada di bawah Presiden.
- Polri menjadi alat negara di bidang keamanan, juga berada di bawah Presiden.
Pemisahan ini dimaksudkan untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dan menata profesionalisme kedua institusi. TNI difokuskan pada pertahanan negara, sementara Polri difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, pascareformasi muncul tafsir keliru yang berkembang di masyarakat maupun dalam praktik kelembagaan, seolah-olah Polri sudah keluar dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pandangan ini keliru karena pemisahan kelembagaan dan organisasi tidak berarti pemisahan dari sistem.
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Rumusan ini bersifat imperatif dan tidak memberi ruang tafsir lain: TNI dan Polri sama-sama kekuatan utama dalam Sishankamrata. Perbedaan hanya terletak pada bidang tugas (Pasal 30 ayat (3) untuk TNI dan Pasal 30 ayat (4) untuk Polri), tetapi keduanya tetap melekat pada sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Lebih lanjut, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memperkuat hal ini melalui Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3):
- Pasal 4: Pertahanan negara disusun untuk menghadapi segala bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
- Pasal 7 ayat (2): Dalam ancaman militer, TNI adalah komponen utama.
- Pasal 7 ayat (3): Dalam ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar pertahanan menjadi unsur utama — yang secara normatif menegaskan posisi Polri.
Dengan demikian, walaupun Polri telah dipisahkan dari ABRI secara kelembagaan, Polri tetap menjadi bagian integral dari Sishankamrata. Posisi ini bukan pilihan politik, melainkan perintah konstitusi dan undang-undang.
Konsekuensi logis dari status Polri sebagai komponen utama dalam Sishankamrata adalah bahwa Polri harus tunduk pada Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) yang ditetapkan Presiden, sebagaimana diatur Pasal 13 UU No. 3 Tahun 2002. Karena Jakumhaneg menjadi acuan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara, maka secara otomatis anggaran Polri pun harus diselaraskan dalam kerangka pertahanan negara melalui Kementerian Pertahanan, sebagaimana sudah berlaku pada TNI.