"Azas politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang sebagai suatu konstitusi tidak terlepas dari tujuan nasional. Tujuan nasional kita termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan pada pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999 dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan bebas dan aktif bukanlah politik netral, melainkan bebas dalam menentukan sikap sendiri terhadap permasalahan internasional," terangnya.
"Ancaman bagi rakyat Indonesia harus dihadapi dengan berpegang teguh pada adagium “Salus Populi Supreme Lex”, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Untuk itu maka Administrasi Presiden Prabowo Subianto telah menghadirkan Menteri Luar Negeri RI Sugiono, dalam KTT BRICS tanggal 24 Oktober 2024 yang lalu," tutupnya.
***