polhukam

Opini: Gratifikasi dalam Perspektif Fikih Islam

Selasa, 10 September 2024 | 12:37 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag,
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

SENAYANPOST - Perdebatan apakah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi terkena pasal gratifikasi saat ia dan istrinya Erina Gudono memakai privet jet Gulfstream G650ER ke AS, masih terus berlanjut.

Prof. Dr. Mahfud MD menyatakan, apa yang dilakukan Kaesang adalah gratifikasi.

Apa yang dikatakan mantan Menko Polhukam itu, mempunyai alasan hukum. Antara lain, karena Kaesang sebagai anak presiden.

Anak presiden, meski bukan pejabat negara, tetapi mendapat keistimewaan yang melekat pada keluarga presiden, seperti pengawalan Paspampres, bisa ikut kegiatan presiden, bebas keluar masuk istana, dan lain-lain.

Baca Juga: Andika Perkasa dan Hendi Sambangi Gus Mus, Kompak Kenakan Baju Merah

Di samping itu, Kaesang pun menjadi pimpinan puncak Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai politi adalah pilar penting sistem demokrasi dan kenegaraan Republik Indonesia.

Itulah sebabnya, apa yang dilakukan Kaesang dalam hal penggunaan pesawat private jet milik perusahaan swasta Garena Online LTD Singapura di atas termasuk gratifikasi. Karena Kaesang adalah "anak presiden" plus "pejabat tinggi" politik.

Sementara pendapat lain, seperti dinyatakan Bobby Nasution, Walikota Medan, apa yang dilakukan Kaesang Pangarep tersebut bukan merupakan gratifikasi. Alasannya, kata menantu Presiden Jokowi itu, Kaesang bukanlah pejabat publik. Ia adalah pengusaha.

Jadi masalah pemakaian private jet tersebut murni urusan bisnis. Tidak ada kaitannya dengan gratifikasi.
Sementara itu, KPK telah menerima aduan dari masyarakat perihal Kaesang dan private jet tadi. Antara lain dari Bonyamin Saiman, ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan Ubedilah Badrun, dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta).

Baca Juga: JATMAN BUTUH NAHKODA BARU

Lalu, manakah yang benar? Tergantung, siapa yang berkomentar. Kelompok yang pro-pemerintah Jokowi hampir bisa dipastikan, akan membela Kaesang -- bahwa sang putra adalah seorang pengusaha. Private jet tadi adalah urusan business to business (B to B).

Sedangkan yang oposan pemerintah atau kontra Jokowi akan menyatakan Kaesang menerima gratifikasi karena Kaesang anak presiden dan ketua umum PSI.

KPK sendiri sebelumnya berniat mengklarifikasi soal private jet kepada Kaesang. Tapi belakangan, niat tersebut melemah. Bahkan kemudian KPK membatalkan rencana mengklarifikasi terhadap Kaesang.

Halaman:

Tags

Terkini