"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Dengan begitu, pupus sudah peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berdasarkan putusan MK, calon kepala daerah yang mengajukan diri minimal berusia 30 tahun saat mendaftar. Saat ini, usia Kaesang adalah 29 tahun.
Selain soal Kaesang yang disebut-sebut akan maju ke Pilkada 2024, Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal oleh PKS masih punya peluang untuk maju ke Pilgub DKI Jakarta menantang pasangan Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.***