polhukam

DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:58 WIB
DPR RI batakan revisi RUU Pilkada setelah masyarakat lakukan demonstrasi di Senayan, ikuti putusan MK. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Karena RUU Pilkada belum disahkan, maka ketentuan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan ini akan membuka peluang lebih banyak calon kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2024, menghindari calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Ini juga memberi angin segar kepada Anies Baswedan yang sebelumnya diusung oleh PKS untuk maju ke Pilkada Jakarta 2024 sekali lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan

Namun, saat ini masih menunggu dinamika politik yang ada.

Terbaru, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bertanya apakah Anies siap untuk patuh kepada arahan partai.

"Bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkas Sufmi Dasco.***

Halaman:

Tags

Terkini