Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat
Penetapan ini dilakukan oleh KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya terkait sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, sengketa Pilpres 2024 tersebut berisi permohonan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Tidak hanya itu, AMIN dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk menyelidiki apakah ada kaitan bansos dengan peningkatan suara salah satu paslon kemudian pro dan kontra penggunaan Sirekap.***