polhukam

Dalil AMIN Jokowi Cawe Cawe Politik di Pilpres 2024 Ditolak, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Senin, 22 April 2024 | 15:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan AMIN yang menilai Jokowi cawe cawe politik di Pilpres 2024 dalam sidang putusan PHPU. (Twitter.com/@aniesbaswedan)

SENAYANPOST - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024.

MK menjelaskan bahwa AMIN mengambil dalil Jokowi akan cawe cawe dalam Pilpres 2024 setelah bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi dan content creator seperti Akbar Faizal dan Helmy Yahya.

Lebih lanjut, MK juga menilai tim AMIN tidak menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana Jokowi melakukan cawe cawe tersebut.

Baca Juga: Putusan Sidang MK soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan, Prabowo Subianto Justru Lakukan Hal Ini

Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Daniel Yusmic dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung hari ini, Senin, 22 April 2024.

Dalam hal ini, AMIN menjadi Pemohon dalam perkara tersebut.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Sebut Tak Ada Kaitan Bansos dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon Pilpres 2024

Dalam sidang tersebut, MK membenarkan bahwa AMIN membeberkan sejumlah bukti yang mengarah kepada cawe cawe Pemilu yang dilakukan oleh Jokowi.

Namun, MK menilai bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil AMIN.

"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

Daniel menambahkan bahwa MK tidka mendapatkan bukti adanya hubungan antara cawe cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon Pilpres 2024.

Dengan begitu, MK berkesimpulan dalil Pemohon terkait Jokowi yang cawe cawe dalam Pilpres 2024 tidak beralasan hukum.***

Tags

Terkini