SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak memiliki hubungan atau relevansi dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diumumkan hari ini, Senin, 22 April 2024.
Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menduga adanya kejanggalan atau peraturan dalam penggunaan anggaran bansos dalam perhelatan Pilpres 2024.
Dalam hal ini, pasangan AMIN menjadi pemohon terkait dugaan hubungan antara bansos dan peningkatan suara.
Baca Juga: Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani pada 22 April 2024 dalam pembacaan putusan sidang MK terkait PHPU.
MK juga menjelaskan bahwa tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang disampaikan oleh pasangan AMIN.
Arsul menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran bansos sudah diatur dengan jelas mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawabannya.
MK pun menerima keterangah ahli dan hasil survei yang disampaikan oleh tim AMIN.
Baca Juga: MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024
Mahkamah menilai dua hal tersebut tidak memunculkan keyakinan penuh soal kaitan bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," terangnya.
Seandainya ada bantuan kepada masyarakat oleh presiden, Arsul mengatakan bahwa AMIN tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan tersebut bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari dana operasional presiden.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menjelaskan bahwa bansos tersebut sudah diatur sedemikian rupa yang merupakan program tahunan Kemensos.