Itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dan dilindungi oleh konstitusi.
"Apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur undang-undang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral film dokumenter Dirty Vote jelang Pemilu 2024.
Hingga artikel ini dibuat, sudah ada 492 ribu cuitan mengenai film dokumenter ini di media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter).
Baca Juga: Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Film dokumenter ini digarap oleh sutradara Dandhy Dwi Laksono dengan menghadirkan tiga pakar hukum tata negara.
Tiga pakar tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.***