Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag,
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
SENAYANPOST - Kata cawe-cawe yang kini amat populer di Indonesia sebenarnya berasal dari bahasa Jawa. Yang mempopulerkan adalah Presiden Jokowi.
Saat Putri Ariani, peserta America's Got Talent 2023, bertandang ke Istana Merdeka pada Rabu (14/6/2023), ia minta dukungan berupa 'vote'. Jokowi pun bergurau dirinya bakal cawe-cawe.
"Nanti, kan, vote-nya? Nanti saya akan ikut vote, saya cawe-cawe," ujar Jokowi.
Belakangan istilah 'cawe-cawe' makin populer karena melibatkan makna politik. Apalagi menjelang Pemilu dan Pilpres, Februari 2024. Jokowi sendiri mengakui dirinya cawe-cawe untuk kepentingan negara. Menurutnya, pembangunan harus berlanjut meski kepemimpinan berganti.
"Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya memilih cawe-cawe dalam arti yang positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe," kata Jokowi saat menjamu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Cawe-cawe adalah salah satu diksi dalam bahasa Jawa yang berarti campur tangan, nimbrung, melu-melu.
Baca Juga: Preview dan Link Nonton My Demon Episode 14 Sub Indo, Do Hee Dikejutkan Fakta Ini!
Cawapres Paslon 02 Gibran Rakabuming Raka, menggunakan kata "melu-melu" saat diminta tanggapannya soal cawe-cawe ayahnya, Presiden Jokowi. "Enggak. Aku kan ra tau melu-melu (saya kan enggak pernah ikut-ikutan)," kata Gibran terkait cawe-cawe dalam urusan politik jelang Pilpres 2024.
Kata cawe-cawe memang tampak sederhana, hanya berasal dari bahasa lokal Jawa. Tapi bila dilihat dari signifikansi bernegara, kata cawe-cawe maknanya amat besar. Apalagi bila yang menyatakan seorang Presiden yang dalam sistem kenegaraan Indonesia merupakan kepala pemerintahan, kepala negara, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Bayangkan tiga kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden.
Bila kekuasaan tertinggi yang berada di tangan Presiden ini tidak dibatasi, maka potensinya menjadi otoriter dan diktator sangat besar. Itulah sebabnya negara-negara modern membatasi kekuasaan Presiden. Presiden adalah eksekutif, DPR legislatif, dan kehakiman (mahkamah) yudikatif. Masing-masing berdiri sendiri. Tidak boleh saling cawe-cawe.
Dalam perspektif inilah kata cawe-cawe maknanya besar sekali. Bila Presiden atau kepala negara ikut cawe-cawe di yudikatif atau pelaksana konstitusi, maka -- pinjam istilah Majlis Tarjih Muhammadiyah -- namanya rezimentasi Konstitusi. Ini artinya jika Presiden Jokowi campur tangan dalam bidang hukum, seperti di majlis konstitusi, pelemahan KPK, dan cawe-cawe DPR, maka sempurna sudah rezimentasi negara terhadap pilar-pilar negara demokrasi modern Indonesia.
Baca Juga: Link Nonton Knight Flower Episode 2 Sub Indo, Tayang Malam Ini
Kondisi tersebut dalam fikih Islam sudah dibahas di abad ke ke 16-18. Sejarah mencatat bagaimana seorang ulama besar, Imam Malik bin Anas (w. 150/767) menolak ide rezimintasi fikih (konstitusi) pada masa Abbasiyah, saat dipimpin Abu Ja’far al-Manshur (w. 158/775).
Salah satu gagasan rezimentasi fikih adalah kewajiban taat terhadap Ulil Amri. Hal tersebut mengacu pada Alquran Surat An-Nisa ayat 59. Ayat ini berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Kata "Ulil Amri" jadi perdebatan. Ada yang menyatakan Ulil Amri adalah penguasa atau khalifah. Ada yang menyatakan Ulil Amri adalah ahli agama. Dan lain-lain. Pendapat yang kemudian banyak diikuti ahli fikih sekarang adalah pendapat Imam Ar-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghaib. Menurut Ar- Razi, Ulil Amri adalah ahlul halli wal aqdi. Jadi, Ulil Amri adalah kelompok orang-orang profesional dengan bermacam keahlian di masyarakat. Rasyid Ridla, ulama besar abad 19, dalam kitab tafsirnya yang terkenal, Al-Manar menjelaskan lebih jauh bahwa semua bagian kehidupan, semisal bidang kesehatan, perburuhan, perniagaan, pemimpin media massa (Pers), dan pengarang adalah termasuk Ulil Amri.
Dari kajian fikih Islam tersebut, jelas penguasa, khalifah atau Presiden tidak boleh cawe-cawe terhadap fikih atau konstitusi dalam konstalasi demokrasi modern. Jika Presiden cawe-cawe dalam urusan yang bukan ahli atau tugasnya negara -- kata Sayyidina Ali -- akan hancur.