SENAYANPOST - Pengamat antikorupsi, Novel Baswedan menanggapi putusan praperadilan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli Bahuri yang saat ini masih menjadi pejabat KPK nonaktif.
Novel berharap setelah adanya putusan ini Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
"Setelah hakim menolak gugatan praperadilan Firli, semoga Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Novel Baswedan dalam akun X @nazaqistha pada 19 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com.
Baca Juga: Houthi Yaman Ajukan Syarat Pembebasan Kapal Kontainer di Laut Merah Usai AS Bentuk Operasi Militer
Apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Firli menunjukkan bahwa pejabat tinggi KPK itu kemungkinan bisa mengulangi perbuatannya.
"Hal itu sangat beralasan dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan. Menunjukkan dia bisa mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Novel berharap ditangkapnya Firli Bahuri menjadi momen penting KPK untuk melakukan bersihbersi.
Namun, mantan pegawai KPK itu juga tidak menampik kemungkinan lainnya.
Baca Juga: Full Spoiler One Piece 1102: Kilas Balik Kuma Berakhir, Detik-detik Bonney Putuskan Jadi Bajak Laut
"Bisa jadi Polda Metro tidak segera menahan Firli karena kemarin ingin menunjukkan ke publik bahwa proses hukumnya bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Novel kembali menegaskan bahwa tentunya masyarakat berharap Firli segera menjadi tahanan polisi.
Sebelumnya, Firli sempat beberapa kali mangkir pemeriksaan polisi sebelum akhirnya dijadikan tersangka kasus pemerasan.
"Setelah putusan praperadilan yang diajukan Firli, semoga Firli Bahuri segera dilakukan penahanan," ujarnya.