SENAYANPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sidang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan praperadilan pertama akan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida pada 5 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan sehari setelahnya, yakni Rabu, 19 Agustus 2026.
"Sidang pertama pada Rabu (19/8)," ujar Halida.
Sidang perkara kedua juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca Juga: Nadiem Makarim Singgung Perbedaan Perlakuan dengan Febrie Adriansyah: Tidak Ada Rompi atau Borgol
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, meliputi penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap dirinya.
Adapun permohonan kedua ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan KPK Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Apa Sih yang Terjadi?
Update Kasus Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: CCTV sampai Data Medis Masih Ditelusuri
Dorong Reformasi Kejaksaan, Masyarakat Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas
Nadiem Makarim Singgung Perbedaan Perlakuan dengan Febrie Adriansyah: Tidak Ada Rompi atau Borgol
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah