Link Live Streaming Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:01 WIB
Berikut Link Live Streaming pembacaan putusan praperadilan kasus Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Instagram.com/@firlibahuriofficial)
Berikut Link Live Streaming pembacaan putusan praperadilan kasus Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Instagram.com/@firlibahuriofficial)

SENAYANPOST - Pembacaan putusan praperadilan kasus Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan rencananya akan disiarkan langsung lewat link live streaming.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus hukum yang diproses di Polda Metro Jaya.

Rencananya, link live streaming tersebut bisa diakses pada Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Warga Israel Putus Asa Usai 2 Bulan Lebih Jadi Sandera Hamas: Kami Tidak Ingin Menua di Sini

"Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto pada 19 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sidang pembacaan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Dewi Prihatin.

Adanya link live streaming tersebut berangkat dari perhatian publik yang begitu besar dalam kasus ini.

"Karena ini menyangkut animo publik yang tinggi dan menyangkut figur penting, maka menjawab keingintahuan publik PN Jakarta Selatan menyiarkan langsung," ujarnya.

Baca Juga: AS Pimpin 10 Negara Amankan Laut Merah Buntut Serangan Houthi Yaman

Humas PN Jakarta Selatan juga sudah menyiapkan pengamanan jelang sidang.

"Kami menerima informasi ada beberapa unjuk rasa dari pihak pemohon dan termohon jelang sidang putusan," ungkapnya.

"Kami sudah mengkomunikasikan hal itu ke kepolisian," tambahnya.

Di lain pihak, tim kuasa hukum Firli Bahuri optimis akan mengabulkan gugatan yang diajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X